Desa Nyamuk akhirnya mandiri di Karimunjawa
Kabupaten Jepara telah memiliki Desa Nyamuk. Namun Anda jangan berfikir bahwa itu adalah desa milik serangga penghisap darah tersebut. Meski namanya Desa Nyamuk, tapi seperti desa lainnya yang telah ada, bakal desa tersebut juga berpenduduk manusia. Desa Nyamuk akan menggenapi jumlah desa dan kelurahan di Jepara menjadi 195 buah. Bakal desa baru ini terletak di Kecamatan Karimunjawa. Menurut Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM, Desa Nyamuk adalah sebuah desa baru hasil pemekaran Desa Parang.
Pemekaran Desa Parang yang ada di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi dua desa akhirnya terealisasi, menyusul diresmikannya Desa Nyamuk sebagai desa baru hasil pemekaran. “Peresmian Desa Nyamuk sebagai desa baru hasil pemekaran Desa Parang dilakukan oleh Bupati Jepara Hendro Martojo disaksikan oleh sejumlah pejabat SKPD dan Muspida pada hari senin lalu (9/8)”, ungkap Camat Karimunjawa Nuryanto, di Jepara. Peresmian tersebut, ditandai dengan pemasangan papan nama Balai Desa Nyamuk di depan salah satu rumah penduduk sekitar yang disewa sebagai balai desa sementara. Selain itu, peresmian desa baru tersebut juga ditandai dengan penyerahan stempel desa, peralatan kantor dan seperangkat komputer serta kebutuhan pendukung lainnya. “Bupati juga menyerahkan surat keputusan pejabat sementara di desa baru tersebut yang dijabat oleh Muslikin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kelautan dan Kepulauan di Pemerintahan Kecamatan Karimunjawa”, ujarnya kepada sindo.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pembentukan desa mandiri syaratnya harus berpenduduk minimal 2.500 jiwa atau 500 keluarga. Namun, penduduk Pulau Nyamuk hanya berjumlah 612 jiwa atau 170 keluarga. Tetapi, meskipun begitu, Hendro Martojo pun menambahkan bahwa pembentukan Desa Nyamuk memakan waktu cukup lama. Sesuai kondisi geografis, Desa Nyamuk telah memenuhi syarat sebagai Desa Mandiri, namun pembentukannya tidak semudah yang dibayangkan.
Desa Parang merupakan satu dari tiga desa di Kecamatan Karimunjawa. Selain pulau Parang, pulau lain yang berpenghuni di Desa Parang adalah Pulau Nyamuk. Pemisahan Pulau Nyamuk menjadi desa mandiri bertujuan mempermudah akses masyarakat di Pulau Nyamuk untuk mendapatkan layanan pemerintahan atau pelayanan tingkat desa. Selama ini, mereka harus menyeberang menempuh jarak 30 kilometer untuk menuju pusat pemerintahan Desa Parang, sehingga membutuhkan tenaga dan biaya yang tidak murah. Ranperda Pemekaran Desa Parang sebenarnya tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sehingga secara formal tak masuk dalam rencana penerbitan perda tahun ini.
Namun masih ada celah menambahkan ranperda di luar prolegda, jika kondisinya memang memungkinkan. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Di luar itu, bupati juga berencana memasukkan tiga ranperda lain di luar Prolegda, untuk dibahas tahun ini demi kelangsungan Desa-desa di Karimunjawa terutama Desa baru dan terpencil. Ketiganya adalah Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor. Penanggulanagan Bencana, Ijin Penggunaan Air Laut dan Industri Berat serta Ijin Penyediaan Alat Penunjang Kelistrikan. (Tim kontributor RCTI//Reeza Alfian-Ici pratiwi//dari jepara//melaporkan).
Sumber
Harian Seputar Indonesia, Edisi 13 Agustus 2011
Koresponden Editor
Ichi Pratiwi
News Producer
Reeza Alfian
BAGIKAN |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |